KODE ETIKA PROFESI
NAMA: FEBRIAN SETIAWAN
NPM : 17 630 054
Pengertian
Kode Etik Profesi,Pelanggaran Kode Etik,Fungsi,Tujuan, Manfaat – Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang
teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena
kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik
serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak
sekali orang di bidang IT menyalahgunakan profesinya untuk merugikan
orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat
komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet
selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna
internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang
telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam
etika profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan
khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau
aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa
yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional.
Pengertian Pelanggaran Kode Etik profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami
arti pentingnya suatu profesi, srhingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
fungsi dari kode etik profesi adalah :
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi
Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Pengertian Kode Etik Menurut Para Ahli
Lantas,
apa saja pengertian kode etik menurut para ahli yang sekarang ini masih
diakui kebenarannya masih banyak diaplikasikan oleh masyarakat umum?
Berikut ini adalah penjabaran mengenai Siapa saja yang mengemukakan
pengertian kode etik menurut para ahli yang tentunya cukup terkenal.
-O.P.
SIMORANGKIR menyampaikan bahwa etik atau etika merupakan pandangan dari
manusia di dalam berperilaku berdasarkan ukuran serta nilai yang baik.
-Sidi
Gajalba di dalam sistematika filsafat menyampaikan bahwa etika
merupakan sebuah teori mengenai tingkah laku dari perbuatan manusia yang
memiliki sudut pandang dari sisi yang buruk dan Sisi yang baik tentunya
sejauh yang bisa ditentukan oleh akal pikiran manusia.
-H.
Burhanudin Salam memiliki pendapat bahwa etika merupakan salah satu
cabang filsafat yang membicarakan tentang norma dan nilai moral yang
bisa menentukan perilaku Setiap manusia di dalam kehidupan.
Disebutkan
dalam Mathews & Perrera (1991; 281-282) dalam Ludigdo (2007:54),
terdapat beberapa keuntungan dari adanya kode etik:
Manfaat Kode Etik
Para
profesional akan lebih sadar tentang aspek moral dari pekerjaannya.
Dengan adanya kode etik para profesional akan bertindak dengan kesadaran
sebagaimana yang dituntut dalam kode etik. Sekaligus akan terdapat
kesadaran bahwa di dalam pekerjaannya terdapat dimensi moralitas yang
harus dipenuhinya.
Kode
etik berfungsi sebagai acuan yang dapat diakses secara lebih mudah.
Dengan fungsi ini kode etik akan dapat mengarahkan manajer untuk selalu
memelihara perhatiannya terhadap etika.
Ide-ide
abstrak dari kode etik akan ditranslasikan ke dalam istilah yang
konkret dan dapat diaplikasikan ke segala situasi. Bagaimanapun kode
etik merupakan panduan normatif, oleh karenanya tidak mudah untuk
menghindar dari sifatnya yang abstrak. Namun demikian kode etik tentu
dapat ditranslasikan ke dalam bahasa yang lebih mudah untuk dipahami
anggota profesi, serta dengan mudah pula dapat diplikasikan pada
situasi-situasi tertentu.
Anggota
sebagai suatu keseluruhan, akan bertindak dalam cara yang lebih standar
pada garis profesi. Keragaman pandangan atas nilai moral yang didasari
oleh berbagai latar belakang diri anggota akan tidak menguntungkan bagi
pencapaian kinerja tertinggi dari sebuah profesi.
Menjadi
suatu standar pengetahuan untuk menilai perilaku anggota dan kebijakan
profesi. Kode etik sebagai pedoman perilaku profesional hadir untuk
ditaati. Dengan perangkat standar ini, bagi siapapun lebih mudah untuk
menilai berbagai perilaku anggota dan sekaligus kebijakan asosiasi
profesi.
Anggota
akan menjadi dapat lebih baik menilai kinerja dirinya sendiri. Ini
menunjukkan bahwa kode etik dapat sekaligus dijadikan bahan instropeksi
diri bagi kalangan anggota profesi, setidaknya sebelum dinilai oleh
pihak lain atas kinerja moral profesionalnya.
Profesi
dapat membuat anggotanya dan juga publik sadar sepenuhnya atas
kebijakan-kebijakan etisnya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa profesi
akuntan sangat mengandalkan keberadaannya pada kepercayaan yang
diberikan oleh publik. Dengan adanya kode etik, kepercayaan public akan
selalu terjaga dengan selalu menghargai integritas profesi.
Anggota
dapat menjustifikasi perilakunya jika dikritik. Ini penting untuk
menghindari ketidakpastian penilaian di masyarakat atas perilaku
professional anggota.
Di
dalam aplikasinya, kode etik merupakan pedoman etika yang paling
populer dikebanyakan organisasi. Kode etik organisasi (perusahaan)
disusun dengan memperhatikan baik untuk memenuhi kepentingan pihak
intern maupun pihak ekstern. Memperhatikan kepentingan ini seharusnya
suatu rumusan kode etik merefleksikan standar moral universal. Standar
moral universal tersebut menurut Schwartz (2001) dalam Ludigdo (2005)
meliputi:
Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyalty),
Respect (meliputi perhatian atas perlindungan hak azasi manusia),
Responsibility (meliputi juga accountability),
Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan),
Caring (meliputi penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu), dan
Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan).
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran
kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok
profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya
bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi
Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme
yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang
terjadi di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat
jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling
kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme kode etik profesi.
Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi
dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan
kesadaran profesional. Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT.
Minimnya
pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga
karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi
untuk menjaga martabat luhur masing – masing profes

Komentar
Posting Komentar